Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan batas akhir waktu penyerahan APBD DKI ke Kemendagri yaitu 13 Maret 2015. Namun, melihat kisruh pembahasan anggaran bernilai puluhan triliun rupiah itu, maka Mendagri membuat keputusan memberi waktu 7 hari terhitung dari 13 Maret nanti untuk menyempurnakan APBD.
"Mereka TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar wajib menyesuaikan dan menyempurnakan, sesuai catatan hasil koreksi Mendagri, tidak dalam paripurna DPRD lagi, kalau sepakat jadi Perda. Kalau tidak baru jadi Pergub," ujar Tjahjo kepada detikcom, Minggu (8/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendagri akan asistensi RAPBD tersebut tentang bagaimana cara menghitung pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta untuk program dan kegiatan mana saja yang boleh," pungkas eks Sekjen PDIP ini.
(trq/nrl)