Rekonstruksi Kasus Mobil Seret Firman Sejauh 30 Km Digelar Selasa

Rekonstruksi Kasus Mobil Seret Firman Sejauh 30 Km Digelar Selasa

- detikNews
Minggu, 08 Mar 2015 10:12 WIB
Lokasi awal kecelakaan (Foto: Erna Mardiana/detikcom)
Bandung - Polresta Cimahi dan Kejari Bale Bandung menjadwalkan rekonstruksi kasus mobil Honda City dikemudikan Yana (43) yang menyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Firman Nurhidayat (21) pada Selasa (10/3/2015). Firman tewas mengenaskan lantaran tersangkut di kolong mobil lalu tubuhnya mencium aspal jalan sejauh 30 kilometer.

"Pihak jaksa siapnya Selasa untuk gelar rekonstruksi. Jadi bukan besok (Senin)," ucap Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (8/3/2015).

Pengemudi Honda City, Yana, ditetapkan polisi menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Maporesta Cimahi. Pria tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310, 311 dan 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yag ancaman hukumanya 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin menjelaskan, proses rekonstruksi kemungkinan berlangsung di Mapolresta Cimahi demi kelancaran dan keamanan. "Tapi kita lihat situasi dan kondisi. Apa perlu atau tidak adegan saat di dalam tol," ujar Erwin.

Mobil Honda City dikemudikan Yana dari kawasan Cibeureum menuju arah Cijerah menabrak pemotor Yamaha Vega R nopol D 6024 SJ, Firman Nurhidayat, warga Kota Cimahi, yang terjatuh akibat bersenggolan dengan motor lainnya dari arah berlawanan. Kecelakaan tersebut terjadi di depan masjid Al Muhajirin, Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (27/2/2015), sekitar pukul 22.15 WIB.

Tubuh korban masuk ke kolong Honda City. Yana bukannya berhenti. Dia malah terus menancap gas dalam kondisi Firman tersangkut dan terseret. Pengemudi mobil menerobos ke Gerbang Tol Pasirkoja dengan keadaan menyeret Firman. Mobil terhenti di Tol Cipularang KM 116.600 atau 200 meter menjelang Gerbang Tol Cikamuning. Mobil tersebut menyeret Firman sejauh 30 kilometer.

(bbn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads