Jika Ahok Terbitkan Pergub APBD 2014, Kemendagri Pastikan Program 2015 Tetap Jalan

Jika Ahok Terbitkan Pergub APBD 2014, Kemendagri Pastikan Program 2015 Tetap Jalan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Minggu, 08 Mar 2015 09:28 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tampaknya sudah menutup rapat pintu untuk damai dengan DPRD terkait APBD 2015. Dirinya bersikeras tidak mau berkompromi untuk menerima 'dana siluman' sebesar Rp 12,1 triliun.

Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu juga berwacana ingin langsung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat hasil evaluasi APBD 2015 dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan dikirim pada 13 Maret mendatang.

"13 Maret akan terbit keputusan Mendagri tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah APBD 2015. Mereka di dalam keputusan menteri wajib menyesuaikan dan menyempurnakan semua catatan koreksi dari mendagri," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenoek saat dihubungi, Sabtu (7/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Mendagri itu ditujukan untuk Pemprov DKI (Tim Anggaran Pemda) dan DPRD DKI (Banggar). Keduanya harus duduk bersama untuk menyesuaikan serta menyempurnakan kembali APBD 2015 yang sudah dikoreksi oleh Kemendagri terkait pendapatan, pembelajaan dan pembiayaan.

Kedua belah pihak nantinya diberi waktu 7 hari atau sampai tanggal 24 Maret 2015. Apabila, tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif maka Ahok berhak mengajukan Pergub dengan persetujuan Mendagri untuk menggunakan angka APBD 2014 yang berjumlah Rp 72 triliun.

"Dikasih 7 hari kerja sampai 24 Maret (untuk menghasilkan) ada perda. Kalau tidak bisa sepakat, Mendagri punya kewenangan meminta terbitka Pergub. Nantinya Pergub itu dikonsultasikan ke Mendagri, nanti kita susun kembali pendapatan, belanja dan pembiayaan menggunaan pagu APBD 2014," jelas Donny.

Dikatakannya, jika harus kembali menggunakan pagu APBD 2014 maka harus ada penyesuaian anggaran. Lantas bagaimana dengan program-program yang telah disusun dalam APBD 2015?

"Pagu 2014 pada posisi perubahan. Berarti angkanya berubah, maka besarannya disesuaikan dengan perubahan 2014 dan sisa kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD) 2015. (Penggunaannya efektif) Hanya tersisa 9 bulan terhitung sejak keputusan gubernur diterbitkan," sambungnya.

Donny berharap hasil evaluasi Kemendagri bisa disepakati oleh Pemprov dan DPRD paling lambat 24 Maret mendatang. Sehingga, pihaknya dapat menerbitkan dasar hukum penggunaan Pergub pada April yang akan datang.

"Kita berharap April sudah ada dasar hukum kalau tidak ada Perda, ya pakai Pergub. Intinya, DKI harus punya APBD agar semua program bisa jalan terus," tutup mantan jubir Kemendagri tersebut.

(aws/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads