Apa Kabar PP Larangan Merokok No 19/2003?

Apa Kabar PP Larangan Merokok No 19/2003?

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 11:07 WIB
Jakarta - Menurut survei, Indonesia dicap sebagai surga perokok. Julukan itu masuk akal mengingat banyaknya aturan tentang rokok-merokok yang cuma jadi pajangan.Raperda Pengendalian Pencemaran Udara yang akan disahkan DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/2/2005) yang mengatur larangan merokok di ruang tertutup di tempat publik kini jadi buah bibir. Padahal, aturan ini tidaklah baru. Sebelum tahun 2000, pemerintah pusat bahkan sempat merilis aturan semacam ini. Tapi hasilnya? Nyaris tak terdengar.Salah satu aturan fenomenal yang justru juga menjadi acuan Raperda Pengendalian Pencemaran Udara adalah Peratuan Pemerintah (PP) No 8/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. PP ini kemudian direvisi pada tahun 2000 dan terakhir menjadi PP No 19/2003. Tak tanggung-tanggung, 3 presiden disibukkan dengan PP ini. Pertama BJ Habibie, lalu Gus Dur dan terakhir Megawati.Dalam PP yang terakhir, larangan merokok di tempat umum diatur dalam Bagian Keenam yang mengatur "Kawasan Tanpa Rokok". Isinya:Pasal 22Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.Pasal 23Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.Pasal 24Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan : 1. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama; 2. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. Pasal 25Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya.Namun, PP tersebut tidak mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melanggar pasal 22 hingga 25 ini. Entah ada kaitannya atau tidak, kawasan bebas rokok pun hingga kini hanya menjadi cita-cita.Akankah Perda yang segera dirilis DKI Jakarta akan bernasib sama? (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads