Menurut Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (7/3/2015) penangkapan dilakukan tim reserse Polres Ketapang pada Kamis (5/3).
Polisi menerima laporan dari PT LP, yang mengaku telah kehilangan CPO. Penyidik kemudian bergerak dan menemukan komplotan pencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus para pelaku dalam mencuri CPO itu dengan memodifikasi tangki mereka. Tangki CPO di dalam disekat sehingga pada saat sopir tangki mengangkut CPO dari pabrik perusahaan menuju pelabuhan tempat tongkang, dalam perjalanan mereka tidak mengambil CPO atau melakukan kencing.
Akan tetapi ketika para sopir selesai bongkar CPO di tongkang selanjutnya mereka menuju satu tempat untuk membongkar CPO yang tertinggal selanjutnya CPO tersebut dijual kepada penampung.
"Dari keterangan penampung Hd, CPO tersebut dijual kepada Hn penampung asal Pontianak. Selanjutnya berdasarkan keterangan Hn CPO tersebut dijual ke An," tutur Arief.
Penyidik berhasil menangkap An dan menyita CPO 98 drum. Para tersangka dipidana dengan pasal 362, 363, dan 372, dan 480 KUHP. Ancaman pidana 4 sampai 7 tahun.
"Terdapat indikasi pidana pencucian uang, kemungkinan akan diterapkan," tegasnya.
(aws/ahy)










































