Majikan Divonis 6 Tahun, Ortu Eks Buruh Migran Erwiana Kecewa

Majikan Divonis 6 Tahun, Ortu Eks Buruh Migran Erwiana Kecewa

- detikNews
Sabtu, 07 Mar 2015 19:41 WIB
Majikan Divonis 6 Tahun, Ortu Eks Buruh Migran Erwiana Kecewa
Erwiana Sulistiyaningsih/detikcom
Ngawi - Keluarga Erwiana, buruh migran yang menjadi korban kekerasan di Hong Kong, kecewa dengan putusan otoritas kehakiman setempat yang memutus terdakwan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 15 ribu dolar Hong Kong atau senilai Rp 24 juta.

Menurut Rohmad Saputro, ayah Erwiana, ia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Hongkong yang terlalu ringan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa. "Saya masih kecewa kalau melihat anak saya sekarang ini yang kondisi fisiknya mengalami cacat," ujar Rohmad Saputro, ayah Erwiana, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/5/2015).

Hal senada juga diungkapkan Suratmi, ibu kandung Erwiana yang juga kecewa dengan hasil putusan sidang yang sangat tak sebanding dengan perbuatan terdakwa. "Saya sangat kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 6 tahun," keluh Suratmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Karsiwen, aktivis JBMI (Jaringan Buruh Migran Indonesia), meski sidang dimenangkan oleh Erwiana, namun pihaknya masih akan meminta ganti rugi kepada terdakwa. "Kita akan menuntut ganti rugi fisik dan psikis bagi Erwiana," ujar Karsiwen.

Erwiana Sulistiyaningsih, TKW warga Desa Pucangan Kecamatan Ngrambe Ngawi, menjadi korban penyiksaan sang majikan, Law Wan Tung warga Negara Hongkong selama kurang lebih 8 bulan.

Akibat penyiksaan tersebut Erwiana mengalami luka di sekujur hingga mengakibatkan korban mengalami cacat seumur hidup. Lain dulu lain sekarang, Erwiana kini berubah menjadi seorang aktivis yang siap berjuang agar para TKI di luar negeri tak bernasib sama dengannya.


(ahy/ahy)


Berita Terkait