Ketiganya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa selama kurang lebih 8 jam pada Jumat (6/3). Jaksa bergerak cepat dalam menangani kasus korupsi yang masih menyasar pihak-pihak lain tersebut. Hal ini tentu sangat kontradiktif dengan penanganan kasus lainnya.
Sebut saja dalam kasus pidana umum yang melibatkan Razman Arief Nasution yang sukses menjadi pengacara Komjen Budi Gunawan (BG). Razman yang kariernya tengah moncer sebagai pengacara itu pernah terjerat kasus penganiayaan dan dihukum pidana penjara selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, Razman pun mengajukan kasasi ke MA dan ditolak. Secara prinsip hukum, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan di tingkat pengadilan tinggi yang menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara kepada Razman. Putusan itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai M Taufik dengan hakim anggota Dirwoto dan Abdul Ghani Abdullah pada tanggal 19 Januari 2010.
Razman sendiri berulang kali memberikan alasan berdasarkan pasal 197 KUHAP bahwa dalam putusan MA tersebut tidak ada perintah untuk melakukan penahanan pada dirinya. Razman pun juga mengatakan bahwa dia telah berdamai dengan pihak korban yang tak lain diakuinya sebagai keponakan.
Sementara itu, jaksa sendiri enggan merespons ketika diminta tanggapan mengenai hal tersebut. Malahan Razman semakin tenar sebagai pengacara setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum DPRD DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS. Tak hanya itu, Razman juga tengah mengurus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana menghadapi KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"No comment, no comment," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Basuni Masyarif pada Jumat (6/3) lalu.
(dha/fjp)