"Ya saya mewakili para penyidik Bareskrim melayangkan surat somasi kepada Komnas HAM karena telah melakukan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum dari penyidik Bareskrim, Frederich Yunadi di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
BW ditangkap penyidik Bareskrim pada 23 Januari lalu, terkait perkara mengarahkan pemberian keterangan palsu di MK. Komnas HAM yang menyelidiki proses penangkapan itu dan menemukan adanya pelangaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan confidential. Kami meminta Komnas HAM untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf di media massa," ujar Frederich.
Frederich mengatakan surat somai sudah dilayangkan ke Komnas HAM sekitar sebulan lalu. Sampai saa ini dia belum menerima balasan.
"Belum ada. Mereka meremehkan. Kalau memang tidak ada iktikad dari mereka, biar nanti penyidik Polda Metro yang menyidik. Jangan salahkan kami," ujar pria yang juga merupakan pengacara Komjen Budi Gunawan ini.
(fjr/fjr)