"Saya kepingin itu masuk dalam prolegnas 2016, supaya ada payung hukumnya, payung hukumnya di RUU kekerasan seksual. Itu (hukuman putus saraf libido) bukan sesuatu yang 'lebay' dilakukan," ujar Khofifah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (6/3/2015).
Menurutnya, hukuman tersebut telah diberlakukan di negara-negara lain seperti Denmark, Inggris, Korea Selatan, Polandia dan Swedia. Untuk menindaklanjuti wacana tersebut, Khofifah telah berkonsultasi dengan beberapa dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mengaku saat tahun 2000 menjadi menteri sudah pernah membicarakan terkait hukuman putus libido bagi pelaku kejahatan seksual.
"Saya sudah menyampaikan persoalan ini waktu dulu jadi menteri, karena saya melihat kekerasan seksual penanganan kita ini terlalu lemah dalam memberkian punishment, sehingga tidak menjerakan pelaku," terangnya.
(tfn/rvk)