"Pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 Satgas Anti Korupsi Polres Sambas telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pengadaan alat kesehatan RSUD Sambas," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2015).
Tersangka kasus ini adalah mantan direktur RSUD Sambas berinisial NN. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Sambas Tahun Anggaran 2011. Pengadaan itu bersumber dari APBN sebesar RP. 12.416.606.000,-
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat bukti dan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini telah diperoleh. Polres Sambas telah menerbitkan Laporan Polisi nomor LP/66/III/2015/Kalbar/Res. Sambas tentang dugaan Tipikor dalam pengadaan Peralatan Kedokteran dan Kesehatan RSUD Sambas T.A. 2011.
Kronologi kasus ini, pertama, PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tidak profesional karena dimark-up hingga 200 persen. Kedua, PPK bersama ketua panitia dan sekretaris sudah mengkondisikah salah satu perusahaan untuk melaksanaan pekerjaan sebelum tender dilakukan. Ketiga, panitia lelang tak memberikan penjelasan dan pembuktian kualifikasi. Keempat, pemenang lelang tak melaksanakan pekerjaanya melainkan menyerahkan pekerjaanya ke pihak lain dan mendapat fee Rp 100.000.000,00. Panitia lelang dan PPK mendapat sejumlah uang dari pelaksana kegiatan.
Tersangka kasus ini terancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal (3) UU RI NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. "Polda Kalbar dan jajaran akan serius dan intensif dlm pemberantasan tipikor dan menerapkan tppu utk mengembalikan kerugian negara," tandasnya.
(dnu/rvk)











































