"Iya benar KPK sudah mengajukan kasasi terkait putusan Anas Urbaningrum," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015) malam.
Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ranu Miharja, memori kasasi telah dikirimkan ke MA sejak minggu lalu. Salah satu alasan kasasi adalah karena KPK tak puas dengan putusan PT DKI yang memperingan hukuman mantan Ketum Partai Demokrat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, siang tadi kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi pada Senin pekan depan. Anas pun tak takut akan diadili Hakim Agung Artidjo Alkostar yang terkenal ganas pada koruptor.
(kha/rvk)










































