"Tentu kita menunggu surat Menkumham yang saya harapkan karena undang-undang parpol mengatakan bahwa Menkumham enggak bisa putuskan sebelum ada putusan final pengadilan," kata Ical di sela-sela pertemuan dengan pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Dia mengatakan alasan ini karena pihaknya mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait putusan Mahkamah Partai, Selasa (3/3/2015). Gugatan ini dilakukan karena Mahkamah Partai dianggap tidak bisa menyelesaikan sengketa kepengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, dia pun berharap nanti Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa memberikan putusan yang adil demi kebaikan partai. Ical kembali mengingatkan Menkum Yasona agar obyektif dalam persoalan ini.
"Saya harapkan Menkumham tunduk kepada Undang-Undang parpol. Bila salah satu pihak ajukan ke pengadilan tidak bisa daftarkan salah satu pihak. Kita harus menunggu pengadilan," sebutnya.
(hat/rvk)











































