Ical Minta Menkum Yasona Patuhi UU Parpol

Ical Minta Menkum Yasona Patuhi UU Parpol

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 22:09 WIB
Ical Minta Menkum Yasona Patuhi UU Parpol
Jakarta - Ketua Umum hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengikuti Undang-Undang Parpol terkait pendaftaran kepengurusan yang dilakukan kubu Agung Laksono. Menurutnya, Menkum Yasona tidak bisa memutuskan sebelum ada putusan hukum yang bersifat final.

"Tentu kita menunggu surat Menkumham yang saya harapkan karena undang-undang parpol mengatakan bahwa Menkumham enggak bisa putuskan sebelum ada putusan final pengadilan," kata Ical di sela-sela pertemuan dengan pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dia mengatakan alasan ini karena pihaknya mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait putusan Mahkamah Partai, Selasa (3/3/2015). Gugatan ini dilakukan karena Mahkamah Partai dianggap tidak bisa menyelesaikan sengketa kepengurusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kemarin kami masukkan satu gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan tentukan satu siapa yang sah antara Munas Bali atau Ancol," ujar mantan Menkokesra itu.

Lanjutnya, dia pun berharap nanti Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa memberikan putusan yang adil demi kebaikan partai. Ical kembali mengingatkan Menkum Yasona agar obyektif dalam persoalan ini.

"Saya harapkan Menkumham tunduk kepada Undang-Undang parpol. Bila salah satu pihak ajukan ke pengadilan tidak bisa daftarkan salah satu pihak. Kita harus menunggu pengadilan," sebutnya.

(hat/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads