Perda Larangan Merokok Disambut Suka Cita & Pesimisme

Perda Larangan Merokok Disambut Suka Cita & Pesimisme

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 09:59 WIB
Jakarta - Raperda Pengendalian Pencemaran Udara di DKI Jakarta yang mengatur larangan merokok di ruangan tertutup di tempat publik akan segera disahkan menjadi Perda, Jumat (4/2/2005). Aturan baru itu disambut suka cita tapi juga pesimisme."Inilah yang saya tunggu-tunggu selama hidup saya. Semoga perokok di tempat umum sadar. Alhamdulillah," komentar Musfari Sahab, pembaca detikcom, lewat e-mail.Pembaca lainnya, Okki, juga senang dengan Raperda tersebut. "Intinya saya mendukung Perda tersebut. Karena sebenarnya merokok di tempat umum itu sangat mengganggu sekali terutama pihak-pihak yang tidak merokok jadi dirugikan," katanya.Okki juga mengingatkan bahwa angkutan umum seperti KRL dan KRD, sangat banyak perokok beratnya. "Kalau bisa Pak Sutiyoso mengirimkan personelnya ke sana," katanya.Namun pembaca lainnya menanggapinya dengan pesimis. Terutama menyangkut penegakan sanksinya. "Seperti biasa, ketimbang denda mendingan damai saja," kata Budi.Seperti diketahui, menurut pasal 13 Raperda Pengendalian Pencemaran Udara, mereka yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Untuk memantau pelaksanaan Raperda yang segera disahkan ini, Pemprov DKI akan menyebar petugas Tramtib."Jembatan penyeberangan jalan dijaga Tramtib, tapi orang-orang tetap nekat nyeberang nggak lewat jembatan. Apalagi disuruh mengawasi orang merokok, apa bisa?" sergah pembaca bernama Wina.Apalagi menurut Wina, menyediakan ruang khusus merokok seperti amanat Perda itu, bukan perkara mudah. "Lebih menguntungkan ruang khusus itu disewakan buat usaha," pendapatnya.Anda punya komentar? Kirimkan ke redaksi@staff.detik.com. (nrl/)


Berita Terkait