"Apa yang disampaikan Presiden melalui Mensesneg itu loud and clear ya. Polri yang merupakan bawahan Presiden sebagai kepala negara seharusnya mematuhi," ujar peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti kepada wartawan, Jumat (6/3/2015).
Polri, kata Bivitri, tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk menghentikan kriminalisasi tersebut. Hal itu disebabkan karena arahan Presiden bersifat strategis, tak memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Polri tidak menaati perintah Jokowi, kata Bivitri, maka Polri bisa diartikan berlaku abai. "Bila polisi tidak mematuhi Presiden, maka bisa diartikan pembangkangan. Dan jangan sampai itu terjadi," ujar Bivitri.
Seperti diketahui Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidik KPK Novel Baswedan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Samad dan BW bahkan diberhentikan sementara karena status tersangkanya itu.
Tak hanya internal KPK saja yang dikriminalisasi. Para pendukung lembaga itu pun dilaporkan ke polisi. Beberapa pendukung yang diadukan ke Bareskrim antara lain Prof Denny Indrayana, Yunus Husein, Chandra Hamzah dan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan ke polisi terkait aneka tuduhan.
(fjr/ndr)