"Kita perlu berikan imbauan agar daerah jangan terprovokasi dengan klaim-klaim pihak lain. Mahkamah Partai tidak ada keputusan tapi hanya pandangan hakim. Tidak ada keputusan apa-apa," kata Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo di ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara I, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Kejanggalan yang dimaksud Bambang adalah karena jumlah hakim genap dan tidak ganjil. Hal ini menurutnya menyalahi prosedur dan mekanisme pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun meyakini kepada pengurus daerah tingkat I dan II kalau kepengurusan Munas Bali tetap solid. Putusan Mahkamah Partai dianggap bukan final dan tidak mengikat.
"Kami mengupayakan langkah (proses hukum), kalau ada pihak mengklaim menang itu keliru besar. Pengurus fraksi agar di daerah tidak cemas, kita belum kalah," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Majelis Hakim yang bersidang di Mahkamah Partai Golkar saat memutus kasus kisruh Golkar adalah Muladi, Andi Mattalatta, HAS Natabaya, dan Djasri Marin. Satu hakim lainnya yaitu Aulia Rahman tidak dapat ikut bersidang karena menjadi Dubes Republik Ceko.
(hat/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini