Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI, Ongen Sangaji mempersilakan masyarakat bila ingin mengkritisi langkah DPRD tersebut.
"Kita semua sepakat bahwa APBD tidak boleh disandera oleh eksekutif dan legislatif. APBD itu harus menjadi hak rakyat. Kalau dilaporin silakan. Transparan kita sekarang. Terserah, bebas. Masyarakat boleh lapor, boleh kasih saran," kata Ongen di gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (6/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya tadi saya pemanggilan pimpinan banggar. Menanyakan proses penganggaran. Harusnya hari ini, tapi karena berhalangan kita undur senin. Banggar dulu bertahap ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), mudah mudahan gubernur juga mau hadir. Pokoknya saya kerja 24 jam. Sehari saya bisa panggil 4 orang," sambungnya.
LSM Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan constitusional complaint ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kisruh antara DPRD vs Ahok dinilai merugikan warga Jakarta. Pengajuan Hak Angket dinilai menghambat penyelesaian APBD 2015 hingga membuat pembangunan Jakarta ikut tertunda.
(bil/mok)