"Mengenai TKD akan dilakukan koreksi dan penyempurnan nomenklaturnya karena di dalam UU ASN yang namanya pengasilan aparatur sipil negara komponenya 3, yaitu gaji yang diatur secara nasional, kemudian tunjangan kemahalan berdasarkan data statistik dan tunjangan kinerja daerah," ujar Yuddy.
Hal ini disampaikannya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015). Politisi Hanura tersebut mengatakan sampai sekarang masih banyak yang kebingungan terkait poin-poin tunjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selama ini kan ada dinamis-statis dan poin ini poin itu, orang tidak begitu mengerti. Tapi dengan pemahaman, ke depan daerah-daerah lain mengerti bukan gajinya tapi penghasilan ASN-nya lebih tinggi karena ada upah pungut teknis yang tidak dibolehkan lagi pada pejabat DKI dikumpulkan akumulasinya dan dibagikan dalam bentuk kinerja," kata Yuddy.
Saat ditanyakan perihal perbedaan sikap terkait TKD yang disampaikan Yuddy saat berkunjung ke kantor Ahok beberapa waktu lalu dengan edaran surat yang dilayangkan bulan lalu, dia hanya tertawa.
"Kan ada bahasa formal sebagai menteri, ada body language sebagai teman. Pak Ahok lebih paham," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yuddy dalam suratnya mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI perlu disesuaikan dengan UU No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Politisi Hanura itu menyampaikan agar jangan sampai timbul persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI yang berpotensial menimbulkan dampak sosial.
"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).
(aws/aan)