'Menunggu Godot' Pelaksanaan Eksekusi Mati Gembong Narkoba

'Menunggu Godot' Pelaksanaan Eksekusi Mati Gembong Narkoba

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 15:10 WIB
Polisi membawa Andrew-Myuran ke Nusakambangan (dok.detikcom)
Jakarta - Pelaksanaan hari H eksekusi mati para gembong narkoba yang sudah di Pulau Nusakambangan belum juga diumumkan. Bak drama Waiting for Godot (Menunggu Godot) karya sastrawan Samuel Beckett.

Beckett meninggal pada usia 83 pada 22 Desember 1989. Ia adalah seorang penulis buku, drama, dan puisi dan dianugerahi Hadiah Nobel Sastra pada 1969. Dramanya yang paling terkenal ialah Waiting For Godot (Menunggu Godot) yang menceritakan Vladimir dan Estragon menunggu Godot di bawah pohon berhari-hari tapi Godot tidak pernah datang.

Ibarat Menunggu Godot, hingga hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengumumkan resmi hari H eksekusi mati terhadap para gembong narkoba. Pasca pengumuman akan mengeksekusi mati pada 18 Januari 2015 lalu, kejaksaan belum juga mengumumkan hari H eksekusi mati. Pihak kejaksaan beralasan bahwa persiapan teknis dan fasilitas belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saya sampaikan bahwa pengumuman pelaksanaan eksekusi mati tahap dua belum bisa disampaikan hari ini. Kita sampaikan persiapan teknis dan fasilitas belum 100 persen siap. Kita juga belum pernah menyampaikan kapan, nanti pada waktunya Jaksa Agung akan menyampaikan secara resmi kapan waktunya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

‎Selain itu, Tony juga menyebutkan bahwa kejaksaan juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati. Beberapa terpidana mati tiba-tiba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada fasilitas yang memang belum siap di Nusakambangan. Kita inginkan semua siap 100 persen, sembari kita memperhatikan menghormati proses hukum yang ada," kata Tony.

‎Sejauh ini telah ada 9 terpidana mati yang sudah berada di Nusakambangan, termasuk 2 terpidana mati asal Australia yaitu Bali Nine. Sementara 1 terpidana asal Filipina masih berada di Yogyakarta.

"Kita melihat baru 10 terpidana mati yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan karena sedang melaksanakan sidang PK dan hari ini sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Kita akan koordinasi kita akan kawal putusannya seperti apa agar jaksa agung bisa mengambil sikap," ujar Tony.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads