Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali. Diketahui AKP Hadi menghilang sejak tanggal 16 Februari lalu, berarti tinggal 12 hari lagi hingga PTDH terhadap dirinya otomatis diterapkan.
"Belum, belum (ditemukan). Bisa PTDH," kata Irjen Nur Ali kepada detikcom, Jumat (6/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidangnya in absentia kan bisa," tegasnya.
AKP Hadi mengamuk di Karaoke Cafe & Resto Kumala Asri dan Mapolsek Gunungpati, Senin (16/2) petang. Di karaoke, ia menyekap dua SPG dan memukul pegawai karaoke. Sedangkan di Mapolsek, ia nyaris membunuh Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi menggunakan parang barang bukti.
(alg/try)