"Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang. Karena itu hari ini pertama terbatas untuk saya untuk bisa berbicara menanyakan Anas apa hal hal yang perlu dimasukkan dalam memori kasasi," kata pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Buyung menjelaskan, Anas baru saja memutuskan untuk mengajukan kasasi, padahal batas pengajuannya hari Senin minggu depan. Sebabnya, Anas masih mengkaji putusan PT DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah Anas tak takut diadili Artidjo Alkostar yang terkenal ganas terhadap koruptor?
"Itu risiko tentunya. Kita harus hormati apapun keputusan MA nanti," tegas Buyung.
Seperti diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Anas dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek lain, hingga akhirnya divonis 8 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, hukuman Anas dikurangi 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
(kha/ndr)