Etika para wakil rakyat diatur dalam Kode Etik yang dimiliki oleh setiap DPRD provinsi. Belum diketahui bagaimana kode etik yang berlaku di DPRD DKI Jakarta. Namun, bila membandingkan dengan Kode Etik DPR yang disahkan pada 17 Februari 2015 lalu, pelanggaran yang menyangkut etika pribadi dan keluarga masuk dalam kategori pelanggaran ringan. Hal ini diatur dalam Pasal 20.
Sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR diatur dalam Pasal 21 Kode Etik DPR. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
c. sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.
Dalam mediasi di Kemendagri yang berlangsung pada Kamis (5/3) kemarin, umpatan kasar muncul setelah Ahok meninggalkan ruang pertemuan. Teriakan-teriakan kasar itu terdengar dari sisi duduk anggota DPRD. Di video pertemuan yang diunggah di situs berbagi video Youtube, terdengar jelas umpatan kasar itu berasal dari sejumlah oknum DPRD.
"Anjing!" demikian teriak seorang oknum anggota DPRD. "Bangsat!" sambung yang lain.
Ahok sendiri belum berpikiran untuk melaporkan umpatan kasar dari anggota dewan itu ke Badan Kehormatan Dewan karena badan itu bagian dari DPRD sendiri. Menurut eks politisi Golkar dan Gerindra ini, lebih baik Badan Kehormatan menindak tegas oknum koruptor yang menjadi dalang 'begal' APBD 2015.
(imk/nrl)