Pelaku Pengeroyok Napi di Rutan Cipinang Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyok Napi di Rutan Cipinang Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 12:34 WIB
Jakarta - Polisi sudah mengamankan pelaku pengeroyokan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang tahanan bernama Paulus Hotma Pattiasina (40). Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dua orang, Juliando Susanto Ginting napi narkoba dan Sofyan bin Abdul Kholik napi pidana umum, keduanya telah diamankan," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari di Polres Jaktim, Jumat (6/3/2015).

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan ‎hasil visum dan kayu kaso yang diperloleh dari dalam blok A lapak A rumah tahanan Cipinang, sementara pelaku Sofyan memukul dengan tangan kosong dalam posisi tangan mengepal," jelas Sri.

Beredar informasi pengeroyokan ini bukan karena sakit hati akibat perselingkuhan. Namun ada dugaan korban merupakan kaki tangan seorang bandar narkoba.

‎Menanggapi informasi tersebut, keluarga Paulus memilih menolak mengomentari. "Saya pikir itu sudah cukup, keluarga sudah ikhlas. Lagi pula, tak mungkin juga balas dendam kami bisa menghidupkan adik saya," ujar Isak Christian, salah satu keluarga korban saat dikonfirmasi.

(edo/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads