"Tersangka dua orang, Juliando Susanto Ginting napi narkoba dan Sofyan bin Abdul Kholik napi pidana umum, keduanya telah diamankan," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari di Polres Jaktim, Jumat (6/3/2015).
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beredar informasi pengeroyokan ini bukan karena sakit hati akibat perselingkuhan. Namun ada dugaan korban merupakan kaki tangan seorang bandar narkoba.
Menanggapi informasi tersebut, keluarga Paulus memilih menolak mengomentari. "Saya pikir itu sudah cukup, keluarga sudah ikhlas. Lagi pula, tak mungkin juga balas dendam kami bisa menghidupkan adik saya," ujar Isak Christian, salah satu keluarga korban saat dikonfirmasi.
(edo/mok)