Begini Pencegahan Korupsi oleh KPK dalam Inpres Era Presiden SBY

Begini Pencegahan Korupsi oleh KPK dalam Inpres Era Presiden SBY

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 10:55 WIB
Jakarta - Seskab Andi Widjajanto menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015 tak akan membatasi peran KPK. Inpres tersebut akan segera difinalisasi pekan ini dan segera diserahkan ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani dan diterbitkan.

Wacana penerbitan Inpres sempat menuai kontroversi karena dikhawatirkan akan melemahkan KPK. Tetapi Andi segera mengklarifikasi bahwa tak ada upaya pelemahan dan Inpres ini diterbitkan berdasarkan Perpres No 55 tahun 2012 yang dikeluarkan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Inpres itu tidak mengatur KPK. (Tapi) tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian. Inpres itu Instruksi Presiden ke seluruh Kementerian dan Lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan," jawab Andi saat dikonfirmasi di Sekretariat Negara, Kamis (5/3) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dia menjelaskan bahwa pada era sebelumnya sudah ada Perpres yang dituangkan pula dalam Inpres. Untuk keberlangsungan strategi itu, maka era Presiden Jokowi pun akan menerbitkan Inpres.

detikcom mengumpulkan data mengenai Perpres tersebut melalui berbagai sumber pada Jumat (6/3/2015). Perpres No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014 itu ditandatangani pada 23 Mei 2012 oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Menkum HAM Amir Syamsuddin.

Pada peraturan itu memang tidak mengatur KPK secara eksplisit, tetapi lebih menekankan pada Kementerian/Lembaga sehingga menitikberatkan pada pencegahan korupsi. Setelah itu pada tahun 2013 diterbitkanlah Inpres Nomor 1/2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretariat Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga non Kementerian, para Sekjen di Lembaga Tinggi Negara, para Gubernur/Walikota/Bupati. Dengan demikian memang KPK tidak ditembuskan Inpres itu pada tahun lalu.

Sementara itu tugas KPK dalam pencegahan korupsi tertuang pada lampiran Inpres setebal 170 halaman tersebut. Pada lampiran itu tertulis mengenai bentuk kerjasama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Poin pertama strategi menjabarkan tentang pencegahan korupsi yang dilakukan oleh semua Kementerian/Lembaga. Tugas bagi KPK tertulis pada butir keempat dari poin itu yang mengenai Keterbukaan Informasi Dalam Penanganan Perkara (Termasuk Perkara Korupsi), Perencanaan, dan Penganggaran Pemerintah.

KPK merupakan instansi terkait dari aksi publikasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Peserta Pemilu yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Penanggung jawab aksi ini adalah Sekretaris KPU dengan ukuran keberhasilannya adalah Terpublikasikannya laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Peserta Pemilu yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Kemudian KPK diminta membantu menyusun kode etik pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Badan Pertanahan Nasional. Pada aksi ini KPK bekerjasama dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional.

Sementara aksi yang berkaitan dengan Polri adalah optimalisasi pelaksanaan pengawasan eksternal dalam kerangka EMI (Pengawasan Eksternal Memanfaatkan Pengawasan Internal) dan IME (Pengawasan Internal Mendukung Pengawasan Eksternal). KPK tidak dilibatkan dalam aksi, namun sebagai indikator keberhasilan maka seluruh aduan yang dilontarkan KPK harus ditindaklanjuti Polri.

Berkaitan dengan Kejaksaan Agung, terdapat aksi membangun sistem monitoring dan evaluasi yang dapat menjamin pelaksanaan pengawasan internal dan eksternal yang akuntabel. KPK merupakan instansi terkait dalam aksi yang indikator keberhasilannya adalah Tersedianya Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengawasan internal dan eksternal secara berkala (Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) saling memberi laporan), serta seluruh pengaduan yang disampaikan lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Ombudsman, Komjak dll diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK juga diminta mengawasi seluruh Kementerian/Lembaga untuk upaya pencegahan. Sementara untuk pemberantasan salah satunya adalah mengelola aduan masyarakat dan instansi lain dan bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan.

(bpn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads