Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Aksi Konkrit Jokowi Ditunggu

Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Aksi Konkrit Jokowi Ditunggu

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 07:33 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kriminilisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendukungnya harus segera dihentikan. Presiden Joko Widodo juga mengatakan hal itu.diminta untuk melakukan tindakan nyata.

"Sudah pasti, harus setop krimanialsis terhadap KPK. Tapi pertanyaannya itu, BW dan AS dikriminalisasi atau tidak, itu harus ada tindakan dari Presiden. Pada kasus BW dan As, apa yang harus dilakukan Presiden," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/2015) malam.

Jokowi sebelumnya telah meminta setop kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya. Namun menurut Mahfud, belum ada langkah konkrit dari Jokowi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak melihat hal konkrit ya, itu (Jokowi minta setop kriminalisasi) kan normatif ya. Sejak dulu udah dikatakan orang-orang setop (kriminalisasi). Tapi langkahnya apa tentang nasib BW dan AS?," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, tidak boleh ada kriminalisasi merupakan perintah hukum dan Undang-undang Dasar (UUD). Maka yang lebih penting adalah bagaimana pandangan Jokowi terhadap perkara yang menjerat BW dan AS di kepolisian.

"Semua orang sudah katakan setop (kriminalisasi), lalu apa langkah yang lebih spesifik (dari Jokowi)?. Bahwa tidak boleh ada kriminalisi, itu perintah hukum dan Undang-undang Dasar," tuturnya.

Seperti diketahui, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidik KPK Novel Baswedan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Samad dan BW bahkan diberhentikan sementara karena status tersangkanya itu.

Tak hanya internal KPK saja yang dikriminalisasi. Para pendukung lembaga itu pun dilaporkan ke polisi. Beberapa pendukung yang diadukan ke Bareskrim antara lain Prof Denny Indrayana, Yunus Husein, Chandra Hamzah dan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan ke polisi dengan berbagai kasus.

(idh/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads