Kemenhub Tangkap 2 Kapal Asing di Perairan Batam

Kemenhub Tangkap 2 Kapal Asing di Perairan Batam

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 02:06 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan 2 kapal berbendera asing di perairan Batam. Kelengkapan dokumen kedua kapal itu sudah habis masa berlakunya.

Dari rilis yang diterima detikcom, Kamis (5/3/2015), dua kapal berbendera asing itu damankan pada Selasa (3/3). Kedua kapal itu yakni Kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT (gross tonnage) milik Searching Offshore PTE LTD dan kapal SB DM 55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic PTE LTD. Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura.

Kedua kapal itu diangkap petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan menggunakan KNP.330 dan KNP.592 di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologinya, pukul 06.00 WIB KNP 330 melakukan patroli di perairan Batam, Indonesia. Pada pukul 09.00 WIB terlihat ada kapal asing yang mengapung-apung. Kemudian KNP 330 langsung merapat ke kapal asing tersebut yang akhirnya diketahui sebagai kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize.

Dari hasil pemeriksaan petugas KNP 330, diketahui kelengkapan dokumen kapal SB Sea Sparrow I serta kru kapal ternyata berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya.

Pukul 10.45 WIB, KNP 330, KNP 592 dan SB Sea Sparrow I bergerak menuju kapal LPG Hellas Serenity untuk melakukan kegiatan mengambil surveyor yang berada di kapal tersebut dan kapal tiba pada pukul 11.30 WIB.

Sebelum sampai di lokasi kapal LPG Hellas Serenity, KNP 330 melihat keberadaan Kapal SB DM 55 sedang melakukan kegiatan Ship to Ship Transfer (menaikturunkan barang dan orang dari dan ke kapal di tengah laut) ke kapal LPG MT Hellas Serenity dalam keadaan sambil berlayar.

Melihat adanya kegiatan tersebut, KNP 330 dan KNP 592 merapat ke SB DM 55 untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan menanyakan kegiatan ship to ship transfer tersebut. Ternyata kegiatan kapal SB DM 55 dalam melakukan kegiatan ship to ship transfer ke kapal LPG Hellas Serenity tidak ada izin. Sehingga KNP 330 dan KNP 592 meminta kepada Nakhoda SB DM 55 untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Kegiatan ship to ship transfer oleh ketiga kapal tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di wilayah Republik Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea (Unclos) 1982.

Perbuatan itu patut diduga melanggar ketentuan Pidana Pelayaran yang diatur dalam UU No, 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 317 Jo
193; Pasal 302 Jo 117 dan Pasal 287 Jo Pasal 27.

Selain mengamankan dua unit kapal, Ditjen Hubla juga mengamankan 9 (sembilan) orang yang berada di atas kedua kapal tersebut yang terdiri
dari 6 (enam) orang berwarga negara Indonesia dan 3 (tiga) orang berwarga negara asing.

Saat ini Tim Penyidik dari Ditjen Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang asing yang berada di kedua
kapal dimaksud.


Berikut data kedua kapal dimaksud:
Nama Kapal: SB SEA SPARROW I
Isi kotor (GT): 27
Bendera: Belize
Crew: 3 (tiga) orang (Warga Negara Indonesia)
Penumpang: 3 (tiga) orang (WN Asing/Singapura, India, Vietnam)
Pemilik: Searching Offshore PTE. LTD

Nama Kapal: SB DM 55
Isi Kotor (GT): 62
Bendera: Singapore
Crew: 3 (tiga) orang (Warga Negara Indonesia)
Pemilik: DM Sea Logostic PTE LTD

(bar/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads