"Mendesak pimpinan KPK segera ajukan PK ke MA terkait putusan praperadilan penetapan tersangka terhadap BG karena sudah merusak pranata hukum pidana kita. Tanpa PK, efek domino putusan ini secara sistematis akan mendorong kehancuran pemberantasan korupsi di Indonesia," kata perwakilan Alumni UI, Chandra Motik dalam orasinya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Ada puluhan alumni beberapa perguruan tinggi yang mendatangi KPK. Mengenakan ikat kepala bertulis 'PK atau Mundur' mereka langsung menemui pimpinan KPK untuk menyuarakan tuntuntannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan PK ke MA terhadap putusan tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban pimpinan KPK kepada seluruh rakyat Indonesia. Penolakan terhadap pengajuan PK telah mencederai kepercayaan rakyat Indonesia yang tinggi terhadap KPK. Oleh karena itu, kami meminta Pimpinan KPK mengundurkan diri apabila tidak bersedia mengajukan PK ke MA," tegas Chandra Molik.
Di internal KPK sendiri memang opsi mengajukan PK sudah mulai menguat. Bahkan, dalam pertemuan dengan para eks pimpinan dan eks pejabat struktural KPK kemarin, disepakati agar KPK mengajukan PK atas putusan nyeleneh hakim Sarpin.
Pimpinan KPK hari ini juga telah mengadakan rapat pimpinan guna membahas soal opsi pengajuan PK. Namun, hingga sore ini belum diketahui hasil dari rapat pimpinan itu.
(kha/bar)










































