Perda Larangan Merokok di Tempat Umum Disahkan
Jumat, 04 Feb 2005 08:38 WIB
Jakarta - Hari Jumat (4/2/2005) ini rencananya DPRD DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Didalamnya berisi larangan merokok di tempat umum, yang jika dilanggar, denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan, siap mengancam.Raperda itu secara umum mengatur mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara. Pencemaran udara yang disorot adalah yang terjadi dalam ruangan (in door) dan di luar ruangan (out door).Merokok adalah salah satu penyebab polusi indoor, sementara polusi yang dihasilkan di luar ruangan berasal dari kendaraan bermotor serta industri atau pabrik. Larangan merokok tertuang dalam pasal 13 dari raperda tersebut.Dalam pasal itu disebutkan adanya larangan merokok di tempat umum, antara lain pusat perbelanjaan, bandara dan terminal. Selain itu juga di tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah. Merokok juga dilarang di kendaraan umum darat, laut, dan udara.Larangan merokok untuk angkutan umum darat hanya diberlakukan kepada bus kota, bus Transjakarta, bus sedang seperti Kopaja dan Metromini, bus kecil seperti mikrolet dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK), serta kancil (pengganti bajaj).Jika kebijakan di atas diterapkan, maka setiap pengelola tempat umum nantinya diwajibkan menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Jika disetujui, Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam SK Gubernur DKI Jakarta. Di dalamnya nanti akan diatur siapakah yang akan mengawasi pelaksanaan Perda itu.
(fab/)











































