Denny Dibidik Bareskrim, Jimly: Hati-Hati, Banyak Aktivis Antikorupsi Dilaporkan

Denny Dibidik Bareskrim, Jimly: Hati-Hati, Banyak Aktivis Antikorupsi Dilaporkan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 19:17 WIB
Jakarta - Mantan Wamenkum HAM yang juga pegiat antikorupsi dan pembela KPK, Denny Indrayana tengah dibidik oleh Bareskrim Polri. Denny dipanggil Bareskrim sebagai saksi sekaligus terlapor dalam kasus dugaan korupsi payment gateway, layanan penerbitan paspor di Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM tahun 2014.

Pakar hukum Jimly Asshiddiqie mengatakan setelah kisruh KPK-Polri banyak aktivis pendukung anti korupsi yang dijerat kasus. Jimly mengimbau agar semua aktivis anti korupsi berhati-hati.

"Kita harus hati-hati saja, secara umum banyak sekali orang yang dilaporkan korupsi dan sebagainya, melanda juga pada aktivis yang ikut dilaporkan. Kita makanya tidak bisa mempersepsikan diri sendiri karena ada saja kasusnya," kata Jimly saat berbincang, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pemberantasan korupsi saat ini sudah memakai emosi sehingga dibalas dengan emosi oleh pihak lain. "Ini gejala yang tidak baik," ujarnya.

Jimly mengatakan sebaiknya para penegak hukum, penegak keadilan dan penegak kebenaran jangan mencari orang salah. Menurutnya tidak ada gunanya menegakkan kebenaran dengan mencari orang yang salah, karena setiap orang pasti punya kesalahan.

"Yang kita cari orang yang jahat, penjahatlah yang harus kita tindak bukan orang yang salah," kata Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai saat ini Kepolisian cenderung menjadikan hukum sebagai alat politik. Oleh sebab itu penegakkan hukum harus ditata kembali.

"Masalah bangsa ini serius, kalau memang dibiarkan terus akan bahaya. Kita harus menata kembali prinsip penegak hukum kita ke depan,' ujarnya.

Soal kasus yang menimpa Denny, Jimmly menilai proyek seperti payment gateaway secara umum dikerjakan oleh para eselon III. Denny yang kala itu menjabat sebagai wakil menteri hukum dan HAM tidak harus terlibat dalam proses pengadaan sistem tersebut. Jikapun Denny yang menjadi pelopor ide payment gateaway itu tidak harus dipersoalkan.

"Aneh itu masa Wamen ngurusin proyek harusnya eselon III. Biasanya proyek itu kan eselon III ada timnya. Kalau Menteri, Wamen dan Dirjen itu tinggi sekali levelnya. Soal ide (payment gateaway) juga tidak bisa dipersoalkan," ucap Jimly.

Kabag Penum Kombes Rikwanto mengatakan penyidik Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini termasuk mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Pengadaan sistem payment gateaway terdapat di selisih antara nilai yang seharusnya dengan nilai tambahan dari pengurusan paspor.

"Nilainya berapa sedang didalami. Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32 miliar. Ini bukan nilai kerugiannya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu," beber Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, dari pungutan kelebihan pembuatan paspor tersebut uang yang seharusnya masuk ke bank penampung malah mampir ke rekening dua vendor atau rekanan pembuat layanan jasa tersebut.

Denny sendiri mengatakan hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Menurut Denny sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembuatan paspor, yang awalnya manual, diubah menjadi elektronik. Dengan berbasis IT, sistem pembayaran pembuatan paspor lebih cepat, mengurangi antrian, lebih transparan, nihil pungli.




(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads