Direktur Polair Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edison Sitorus menyatakan, penangkapan itu dilakukan saat petugas sedang patroli.
"Setelah diperiksa ternyata dokumennya tidak lengkap," kata Edison di Semarang, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kapal KM Mahera Jaya, diberhentikan lebih awal oleh Kapal Patroli Kasuari - 4013 pukul 06.15 di hari yang sama dan di titik koordinat 0606'38'00''S - 110'27'35''T.38'.00''S - 11006'38'00''S - 110'27'35''T.27'.35''T. Kapal tersebut berlayar dari Demak.
Tindak pidana yang dilakukan oleh dua nahkoda kapal tersebut adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO) Perikanan atau melanggar pasal Pasal 42 ayat 2 Sub Pasal 98 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Nakhoda KMN Janur Kuning 2, H. Mashar (61) dan nakhoda KM Mahera Jaya, Muhsin (43) memberikan alasan tidak melengkapi dokumen karena lupa, padahal sebenarnya dokumen tersebut ada namun sudah mati.
"Mereka alasannya lupa, sebenarnya ada tapi mati. Matinya itu sudah setahun," katanya.
Dua tersangka tersebut kini tidak ditahan, namun berbagai barang bukti termasuk dokumen dan kapal masih disita. Untuk barang bukti kapal, polisi berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah untuk proses selanjutnya. Dalam kasus ini, korban yang dirugikan adalah negara.
"Ini tindak pidana perikanan. Yang dirugikan negara. Operasi rutin terus dilakukan," tambah Kabag Bin Opsnal Dit Polair Polda Jateng, AKBP Wawan Kurniawan.
(alg/rul)