Dugaan Pelanggaran Etik Praperadilan BG Bisa Merembet ke Ketua PN Jaksel

Dugaan Pelanggaran Etik Praperadilan BG Bisa Merembet ke Ketua PN Jaksel

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 17:38 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin. Bila ada alat bukti, KY tidak menutup kemungkinan bisa menjerat Haswandi terkait pelanggaran kode etik.

Selain diperiksa soal vonis hakim Sarpin, Haswandi juga diperiksa soal pergantian hakim dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). KY mempelajari apakah penukaran hakim itu sesuai prosedur atau tidak.

"Kalau memang ada bukti (penukaran hakim tidak sesuai prosedur), ya bisa merembet," ujar komisoner KY, Taufikurahman Syahuri, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menjelaskan pihaknya sudah mengantongi alasan Haswandi mengapa menukar hakim perkara praperadilan Komjen BG. Tetapi Taufik belum bisa menyampaikan.

"Kita sudah dapat apa alasannya, tapi belum bisa kami sampaikan dan nanti akan diplenokan dulu," ujarnya.

Taufik juga menambahkan, pihaknya pada pekan depan akan melayangkan surat pemanggilan untuk hakim Sarpin.

"Pekan depan akan kita layangkan ke terlapor untuk membela diri atas laporan ini," ujarnya.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads