Seharusnya, kata dia, Plt pimpinan KPK mengingat putusan hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi kalau penyidikan yang dilakukan komisi anti rasuah itu tidak sah dan harus kembali ke penyelidikan.
"Ini kan pelimpahan berkas. Status hukumnya seperti apa? Menurut saya tidak sah, KPK harusnya tetap pegang penyelidikannya. Bukan melempar karena penyelidikan tidak bisa dilempar. Muncul dugaan karena ini tekanan dan lain-lain, konon begitu," ujar Ganjar dalam diskusi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan itu tidak bisa dilimpahkan, mati di situ. Kasus rekening gendut ini kan bermula dari temuan PPATK, ada indikasi pencucian uang. Ya, kalau indikasi harusnya KPK menganalisis, ada dokumen apa, bukti apa," tuturnya.
Ganjar menambahkan pihak Kejagung juga harus mengkaji kasus ini dengan tetap melalukan penuntutan. Pelemparan ini bukan berarti harus dihentikan dengan alasan yang tidak jelas. Jika ini dilakukan Kejagung maka publik akan menilai ini seperti upaya pura-pura.
Dia pun berpendapat seharusnya kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan yang diperika Bareskrim mesti diusut lagi.
"Kaji kasus ini, penyelidikan. Hasil penyelidikan rekening gendut di Bareskrim mesti di uji juga, jangan sampai ini dilihat pura-pura. Jadi, apapun hasil kajian itu bolehlah publik tahu sedikit. Benar nggak sih langkah yang diambil Kejaksaan Agung," ujarnya.
(hat/ndr)