"Dari awal Presiden mengatakan setop, nggak boleh ada kriminalsiasi, itu tak perlu disangsikan, mari kita kawal teknisnya di lapangan," ujar Pratikno di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Seperti diketahui Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidik KPK Novel Baswedan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Samad dan BW bahkan diberhentikan sementara karena status tersangkanya itu.
Tak hanya internal KPK saja yang dikriminalisasi. Para pendukung lembaga itu pun dilaporkan ke polisi. Beberapa pendukung yang diadukan ke Bareskrim antara lain Prof Denny Indrayana, Yunus Husein, Chandra Hamzah dan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan ke polisi terkait tuduhan masing-masing.
Terkait adanya penilaian bahwa inpres pemberantasan korupsi itu melemahkan KPK, Pratikno membantahnya. Inpres tersebut menurutnya untuk mensinergikan tiga penegak hukum, KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Presiden dari awal komitmennya meningkatkan kemampuan institusi hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus kuat, Polri juga tidak kalah kuat, sama-sama kuat legitimasinya demikian kejaksaan agung. Pemerintah mendorong penguatan kapasitas masing-masing lembaga dan sinergi. Ngga ada pelemahan," paparnya.
Ditanya soal mengapa fokus ke pencegahan, Pratikno menjelaskan pencegahan dan penindakan harus harus berjalan beriringan.
"Dua-duanya harus jalan, kita tunggu inpresnya, belum keluar, masih diproses," tutupnya.β
(mpr/fjr)