Seskab Andi Widjajanto kemudian mengklarifikasi mengenai hal ini. Dia menegaskan bahwa Inpres kali ini bukan hanya ditujukan untuk mengurangi peran KPK.
"Inpres itu tidak mengatur KPK. (Tapi) tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian," jawab Andi saat dikonfirmasi di Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tetapi tidak tentang KPK. Inpres itu Instruksi Presiden ke seluruh K/L untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan. Selama 3 tahun terakhir selalu seperti itu. Jadi bukan tentang KPK ini, (melainkan) Inpres Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015," papar Andi kemudian.
Dia juga menunjukan bentuk Inpres yang pernah dikeluarkan Presiden SBY tahun 2012. Pada sampul Inpres yang dikirimkan dengan versi digital oleh Andi, tertulis strategi jangka panjang untuk tahun 2012-2025.
"Ini yang jadi dasarnya, ditandatangani Presiden SBY," kata Andi.
(bpn/ndr)