Seskab: Inpres Pemberantasan Korupsi Tak Batasi KPK!

Seskab: Inpres Pemberantasan Korupsi Tak Batasi KPK!

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 15:57 WIB
Jakarta - Inpres Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015 yang akan diterbitkan Presiden Jokowi menuai kontroversi. Bahkan mantan pimpinan KPK Busyro Muqqoddas menilai Inpres itu bertentangan dengan UU KPK.

Seskab Andi Widjajanto kemudian mengklarifikasi mengenai hal ini. Dia menegaskan bahwa Inpres kali ini bukan hanya ditujukan untuk mengurangi peran KPK.

"Inpres itu tidak mengatur KPK. (Tapi) tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian," jawab Andi saat dikonfirmasi di Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa kementerian dan lembaga (K/L) juga wajib berperan aktif dalam pencegahan korupsi. Jika pencegahan sudah dilakukan, maka pemberantasan akan jauh lebih mudah.

"Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tetapi tidak tentang KPK. Inpres itu Instruksi Presiden ke seluruh K/L untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan. Selama 3 tahun terakhir selalu seperti itu. Jadi bukan tentang KPK ini, (melainkan) Inpres Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015," papar Andi kemudian.

Dia juga menunjukan bentuk Inpres yang pernah dikeluarkan Presiden SBY tahun 2012. Pada sampul Inpres yang dikirimkan dengan versi digital oleh Andi, tertulis strategi jangka panjang untuk tahun 2012-2025.

"Ini yang jadi dasarnya, ditandatangani Presiden SBY," kata Andi.

(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads