Eks Jamwas Minta KPK Supervisi Kasus BG yang Kelak Ditangani Bareskrim

Eks Jamwas Minta KPK Supervisi Kasus BG yang Kelak Ditangani Bareskrim

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 15:48 WIB
Eks Jamwas Minta KPK Supervisi Kasus BG yang Kelak Ditangani Bareskrim
Jakarta - PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KPK kemudian menyerahkan kasus jenderal bintang 3 ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kemungkinan akan dilanjutkan diserahkan ke Polri.

Karena upaya penindakan hukumnya telah tertutup, KPK disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy dalam diskusi Eksaminasi Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan di ruang notariat Universitas Indonesia, Jl Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

"Peran KPK apa? Gunakan dong supervisi koordinasi kalau memang KPK masih menduga ada korupsi," saran Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menilai, langkah KPK menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung tidak tepat. Menurutnya, seharusnya KPK langsung menyerahkannya ke kepolisian.

"Ini harusnya diserahkan kepada kepolisian. Kita harus berbesar hati," ucap pria yang juga mantan Jampidsus ini.

Langkah KPK dan Kejagung, menurutnya justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Sebab kedua lembaga hukum tersebut tidak melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku.

(kff/fjr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini