Karena upaya penindakan hukumnya telah tertutup, KPK disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy dalam diskusi Eksaminasi Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan di ruang notariat Universitas Indonesia, Jl Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
"Peran KPK apa? Gunakan dong supervisi koordinasi kalau memang KPK masih menduga ada korupsi," saran Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harusnya diserahkan kepada kepolisian. Kita harus berbesar hati," ucap pria yang juga mantan Jampidsus ini.
Langkah KPK dan Kejagung, menurutnya justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Sebab kedua lembaga hukum tersebut tidak melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku.
(kff/fjr)










































