Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo menyatakan, para tersangka ini adalah sindikat spesialis rumah kosong. Sasarannya rumah-rumah mewah yang ditinggal penghuninya. Mereka sudah beraksi lebih dari 50 kali di kota dan kabupaten Bogor serta Depok.
"Mereka kita tangkap di Bandung, di apartemen. Saat penangkapan, mereka sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata Sonny di Cibinong, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ini merupakan warga Bogor dan Bandung yang terdiri dari tiga pelaku pencurian yakni Ade Hermawan, Slamet Riyanto alias Rian, dan Encep Gunawan alias Empay. Dari keterangan mereka kemudian diamankan enam tersangka lain yang merupakan penadah.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Achmad Faisal Pasaribu, mengatakan, dalam aksinya para pelaku selalu mencari rumah-rumah mewah yang ditinggal penghuninya. Untuk mengetahui apakah rumah mewah yang dijadikan sasarannya ada penghuninya atau tidak, mereka melemparkan batu ke rumah tersebut.
"Kalau ada penghuninya, kan pasti keluar. Jadi kalau tidak ada respons dari dalam rumah, atau tidak ada orang yang keluar dari rumah, maka mereka akan masuk dan melakukan pencurian," terang Faisal.
Perhiasan-perhiasan emas yang dicuri pelaku kemudian dilebur menjadi emas batangan agar lebih mudah menjualnya di sejumlah toko di Cianjur, Bandung dan Bogor. Komplotan ini juga selalu mempersenjatai diri dengan senjata api yang dibeli Rp 5 juta dari seorang oknum di Cimahi. Pengakuan para tersangka senjata itu belum pernah digunakan, hanya disiapkan jika aksi mereka dipergoki pemilik rumah.
(rul/try)











































