Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Asda III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).
Sidang digelar mulai pukul 11.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, Kamis (5/3/2015). Ratusan pendukung Atut meramaikan jalannya sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saksi pernah meminta potongan hibah? Ataukah dari terdakwa pernah melaporkan bahwa dirinya akan membantu pendanaan terhadap pencalonan saksi kembali sebagai gubernur?" cecar Agus Setiyawan, salah seorang penasihat hukum.
Mendapat pertanyaan itu, Atut secara tegas membantah. "Tidak pernah saya meminta itu. Dan itu tidak patut bagi seorang kepala daerah meminta seperti itu kepada SKPD (satuan kerja peraturan daerah)," tegas Atut.
Atut kemudian menjelaskan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jasdem Poerba, bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Program kegiatan secara teknis saya tidak memahami. Tapi yang pasti, semua itu program resmi yang aman. SKPD menyalurkan kegiatan," tukasnya.
Ini adalah sidang ketiga. Sidang ditutup sekitar pukul 14.15 WIB. Tampak hadir adik kandung Atut, Ratu Tatu Chasanah (Wakil Bupati Serang), Andhika Hazrumi (anak pertama Atut), Ade Rossi Chairunnisa (menantu Atut), Fitron Nur Ikhsan (jubir Atut), Hartono (Wakil Ketua DPRD Banten), dan Fahmi Hakim (mantan Ketua DPRD Serang).
(try/try)











































