"Ya harusnya (Mal) masih beroperasi. Walaupun sudah disegel, ya keluarin dong pernyataan resminya (surat penolakan dari PTSP)," ujar Eko, pengelola gedung Green Mal Tebet kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).
Dalam salah satu aturannya, sebuah bangunan dapat diberikan Sertifikat Layak Fungsi apabila pembangunan gedung atau bangunan tersebut telah rampung hingga 100 persen. Sementara hingga saat ini Mal Green Tebet baru memiliki 5 lantai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pastikan enggak (terancam keselamatan pengunjung). Apa yang merasa terancam? Karena saya selain operation, juga melakukan fungsi technical," kata dia.
Gedung Mal Green Tebet telah dibangun pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011. Pengurusan SLF ternyata juga sejalan dengan keluarnya Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
"Kita sejalan dengan IPB, izin penggunaan bangunan. Dari IPB itulah harusnya berubah menjadi SLF, inilah yang sekarang sedang dalam proses," tutup dia sambil menyebut bahwa IPB telah dikeluarkan pada tahun 2011.
(rni/aan)