Disegel, Mal Green Tebet akan Tetap Beroperasi

Disegel, Mal Green Tebet akan Tetap Beroperasi

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 14:09 WIB
Jakarta - Dinas Tata Ruang DKI Jakarta telah menyegel Mal Green Tebet karena belum mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Namun, pengelola gedung akan tetap mengoperasikan mal hingga keluar pernyataan resmi penolakan untuk pengurusan dari PTSP.

"Ya harusnya (Mal) masih beroperasi. Walaupun sudah disegel, ya keluarin dong pernyataan resminya (surat penolakan dari PTSP)," ujar Eko, pengelola gedung Green Mal Tebet kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).

Dalam salah satu aturannya, sebuah bangunan dapat diberikan Sertifikat Layak Fungsi apabila pembangunan gedung atau bangunan tersebut telah rampung hingga 100 persen. Sementara hingga saat ini Mal Green Tebet baru memiliki 5 lantai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LSF sendiri dikeluarkan sebagai salah satu prosedur standar untuk keamanan sebuah bangunan yang difungsikan untuk umum. Walaupun gedung ini diakui Eko belum rampung, namun dia dapat memastikan bahwa gedung tersebut aman dan keselamatan pengunjung juga terjamin.

"Saya pastikan enggak (terancam keselamatan pengunjung). Apa yang merasa terancam? Karena saya selain operation, juga melakukan fungsi technical," kata dia.

Gedung Mal Green Tebet telah dibangun pada 2009 dan mulai beroperasi pada 2011. Pengurusan SLF ternyata juga sejalan dengan keluarnya Izin Penggunaan Bangunan (IPB).

"Kita sejalan dengan IPB, izin penggunaan bangunan. Dari IPB itulah harusnya berubah menjadi SLF, inilah yang sekarang sedang dalam proses," tutup dia sambil menyebut bahwa IPB telah dikeluarkan pada tahun 2011.

(rni/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads