Lagi, SEMA 'PK Hanya Satu Kali' Digugat ke PN Jakpus

Lagi, SEMA 'PK Hanya Satu Kali' Digugat ke PN Jakpus

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 13:58 WIB
Jakarta - Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali kembali digugat ke PN Jakpus. Gugatan itu dilayangkan karena SEMA tersebut dianggap penggugat Marselius Abi melanggar hukum.

Abi menganggap SEMA itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK boleh dilakukan berkali-kali.

"Sema itu menghalangi hak terpidana untuk mencari keadilan, contohnya Antasari Azhar karena SEMA ini berarti kan tidak bisa PK lagi," ujar Abi saat sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marselinus mengatakan, SEMA itu melanggar putusan MK No 34/PUU-XI/2013. Dia menjelaskan, putusan MK itu mengikat dan final sesuai pasal 10 ayat 1 UU No 34/2003 tentang MK. Untuk diketahui, SEMA itu melandaskan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebut PK hanya satu kali.

"Bahwa tindakan tergugat (MA) yang menerbitkan SEMA merupakan tindakan yang keliru sehingga menimbulkan kegamanan hukum dan membuat pranata hukum di Indonesia menjadi kacau," ujarnya.

Para penggugat tidak menggugat kerugian materi melainkan hanya meminta PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya. Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua PN Jakpus Gusrizal selaku majelis hakim. Sidang akan memasuki masa mediasi 45 hari sejak hari ini.

Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh gembong narkotika Namaona Denis yang telah dieksekusi mati pada 18 Januari 2015 bersama 5 gembong lainnya. Istri Denis, Dewi Retno Atik, menggugat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dkk sebesar Rp 100 alias cepek karena mengeluarkan SEMA itu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads