Lantas, apakah MKD akan memberikan izin?
"Ya, kita akan pelajari dulu kasusnya seperti apa. Sekarang kan DPR lagi reses. Nanti setelah reses, ada laporan, berkasnya. Kita pelajari dulu," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kan dalam UU MD3 kan begitu ngaturnya," sebut politisi PKS itu.
Disinggung kemungkinan MKD memberikan izin, dia mengatakan hal ini bisa dipastikan setelah menunggu masa reses selesai. Adapun masa reses sidang kedua ini berakhir pada 22 Maret 2015.
Dia mengklaim kalau pihaknya belum mempelajari kasus Zulfadhli.
"Ya setelah (reses) dirapatkan tentu saja. Kita pelajari. Nanti perlu mendapatkan klarifikasi, yang terkait, itu kan. Tergantung kasusnya apa, kita belum pelajari. Kita kan masih reses," tuturnya.
Sebelumnya, Zulfadhli menolak panggilan Polda Kalbar. Menurut Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, mestinya Zulfadhli diperiksa pada Kamis (26/2/2015). Namun, dengan alasan harus ada izin MKD, maka pemeriksaan ini tertunda.
"Zul minta ikuti prosedur sesuai UU MD3. ya birokrasinya seperti itu, kita ikuti saja. Yang penting Polda sudah berbuat, masalah ini kan bukan dari penyidik.," kata Arief, Sabtu (28/2/2015).
(hat/ndr)