"Masa tukar-tukaran? Kayak barang saja. Itu orang Indonesia kan? Orang Indonesia kalau pengedar juga ya dihukum mati juga kan sama-sama, biar saja hukum mati juga. Jadi kalau dia tukar, dihukum mati yang di sini. Tapi nanti yang ditukar ke sana belum tentu dihukum mati," ujar tegas Ryamizard di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Sikap Indonesia terhadap pengedar narkoba akan tegas pada periode ini. Pasalnya bila tak dimatikan, mereka bisa berulah dengan membangun bisnis dari balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pengedar narkoba, kini ada 4,5 juta anak bangsa harus direhabilitasi. Dari angka itu, menurut Menhan, ada 1,2 juta jiwa yang sudah tak bisa direhabilitasi.
"(Mereka) itu calon mati. Siapa yang buat? Orang-orang ini. Dia pantas dihukum mati. Kalau dia tidak dihukum mati, di dalam penjara saja dia bisa kendalikan bisnis. (Kalau) dilepas? Waduh! Coba bayangkan, luar biasa itu. Bahaya!" tutur Ryamizard.
(bpn/aan)