Penyelundup 6 Kg Heroin Ngaku Gila, Pengacara Ngotot Rodrigo Tak Bisa Dieksekusi

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Penyelundup 6 Kg Heroin Ngaku Gila, Pengacara Ngotot Rodrigo Tak Bisa Dieksekusi

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 13:19 WIB
Jakarta - Rodrigo Gularte telah menghuni lapas di Pulau Nusakambangan. WN Brasil itu merupakan terpidana mati kasus 6 kg heroin yang tiba-tiba mengaku sakit jiwa menjelang pelaksanaan eksekusi mati.

"Terakhir kan diperiksa dokter yang disediakan oleh kejaksaan. Saya masih belum tahu (hasilnya)," ucap pengacara Rodrigo, Ricco Akbar ketika dihubungi, Kamis (5/3/2015).

Ricco mengatakan kondisi Rodrigo masih sama saja. Seringkali Rodrigo berbicara mengenai UFO dan sering tidak jelas maksudnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya diperiksa oleh ahlinya. Laporan awal kan dari psikiater Kusumawardani. Seharusnya tidak bisa dieksekusi," kata Ricco.

Perihal hukuman mati sendiri telah diatur dalam Pasal 11 juncto Pasal 10 KUHP dan UU no 2 PNPS tahun 1964. Dan berdasarkan aturan tersebut tidak ada yang menghalangi hukuman mati pada orang yang mengalami gangguan jiwa setelah peristiwa pidana yang dia lakukan., kecuali pada terpidana yang sedang hamil untuk ditunggu hingga 40 hari setelah melahirkan baru dapat dieksekusi.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri tengah melakukan pemeriksaan untuk mencari pendapat dari beberapa pihak soal perilaku aneh Rodrigo. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan hal itu tidak menunda pelaksanaan eksekusi mati.

"Kalau pun ada yang mengatakan gangguan jiwa, kita akan minta semacam second opinion karena yang waktu itu yang meminta dokte itu adalah penasihat hukum yang bersangkutan," ucap Prasetyo.

Rodrigo Gularte berasal dari Curitiba, Brazil dan ditahan pada tahun 2004 bersama 2 WN Brazil yang menjadi kurir lantaran membawa masuk kokain seberat 6 kg ke Indonesia dengan cara disembunyikan di papan seluncur.

Rodrigo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan grasinya pernah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia dipindahkan dari LP Tangerang ke LP Pasir Putih di Nusakambangan pada 7 tahun silam dan kini akan menghadapi eksekusi mati.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads