"Nggak ada, langsung serahkan ke DKI. Lalu minta Gubernur dan DPRD paripurnakan karena UU perintahnya begitu. Waktunya kan 7 hari untuk menerbitkan perda. Perbaiki," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, kepada wartawan usai pertemuan mediasi di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Kenapa hanya diberi waktu tujuh hari? "13 Maret (paling lambat) kemungkinan akan dipercepat 8 Maret atau kemungkinan 9 Maret," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jadi peraturan kepala daerah tidak berupa RAPBD 2015. Menggunakan angka 2014 secara otomatis," jawab pria berkumis tebal itu.
(van/trq)