"Disegel karena belum mengeluβarkan sertifikat layak fungsi. Sertifikat itu harus dipunyai oleh masing-masing gedung untuk mengetahui fungsi gedung ini supaya aman, misalnya ada kebakaran, karena ini bangunan umum jadi harus aman, buktinya dia aman itu dia harus punya SLF," βujar Bayu Aji, Kasi Penertiban Dinas Tata Ruang Pemprov DKI kepada wartawan usai penyegelan di Green Mall Tebet, Kamis (5/3/2015).
β
Namun Bayu juga tak menampik kabar bahwa sebenarnya pengelola gedung sudah melakukan pengurusan SLF ke PTSP, yang mengeluarkan ijin SLF. Akan tetapi hingga saat ini SLF tersebut belum dikeluarkan oleh PTSP karena berbagai hal.
"Yang mengajukan ya mereka saya nggak tahu. Jadi kan begitu bangunannya IMB, otomatis harus mengajukan ternyata belum mengajukan,yang mengajukan kan bukan kami, tapi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) jadi yang menertibkan bangunan semua PTSP, kita sebagai pengawas saja," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyegelan berlangsung setelah pihak Dinas Tata Ruang bertemu dengan pengelola dan pengurus yayasan yang menaungi kawasan untuk bangunan tersebut. Otomatis setelah penyegelan dilakukan, Mal Green Tebet tidak boleh beroperasi.
"Prinsipnya, bangunan yang sudah disegel tidak boleh beroperasi," kata dia.β
Dia juga mengatakan bahwa tak ada jangka waktu tertentu bagi pengelola gedung hingga mereka selesai mengurus SLF. Apabila semua urusan mengenai SLF telah diselesaikan pihak pengelola, maka nantinya Mal akan kembali beroperasi.
"Ya kita nggak ada deadline ya, kalau sudah kita segel prinsipnya mulai hari ini tidak boleh beroperasi, tapi kalau mereka sudah ngurusin SlF otomatis dapat dimanfaatkan kembali," pungkasnya.
(rni/fjr)