Belum Urus Sertifikat Layak Fungsi, Green Mall Tebet Disegel

Belum Urus Sertifikat Layak Fungsi, Green Mall Tebet Disegel

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 12:35 WIB
Jakarta - Green Mall Tebet, sebuah tempat perbelanjaan di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan siang ini disegel oleh Dinas Tata Ruang Privinsi DKI Jakarta. Penyegelan tersebut dilakukan karena pengelola belum melakukan pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang menjadi prosedur standar keamanan sebuah gedung.

"Disegel karena belum mengeluβ€Žarkan sertifikat layak fungsi. Sertifikat itu harus dipunyai oleh masing-masing gedung untuk mengetahui fungsi gedung ini supaya aman, misalnya ada kebakaran, karena ini bangunan umum jadi harus aman, buktinya dia aman itu dia harus punya SLF," β€Žujar Bayu Aji, Kasi Penertiban Dinas Tata Ruang Pemprov DKI kepada wartawan usai penyegelan di Green Mall Tebet, Kamis (5/3/2015).
β€Ž
Namun Bayu juga tak menampik kabar bahwa sebenarnya pengelola gedung sudah melakukan pengurusan SLF ke PTSP, yang mengeluarkan ijin SLF. Akan tetapi hingga saat ini SLF tersebut belum dikeluarkan oleh PTSP karena berbagai hal.

"Yang mengajukan ya mereka saya nggak tahu. Jadi kan begitu bangunannya IMB, otomatis harus mengajukan ternyata belum mengajukan,yang mengajukan kan bukan kami, tapi PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) jadi yang menertibkan bangunan semua PTSP, kita sebagai pengawas saja," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi etika kita tahu mereka belum punya SLF, otomatis kita sudah berikan peringatan pertama, jadi ada jangka waktunya per 7 hari.β€Ž Dua minggu lalu sudah peringatan pertama, minggu lalu sudah peringatan kedua, jadi ini sudah jatuh tempo untuk melakukan penyegelan," sambung Bayu.

Penyegelan berlangsung setelah pihak Dinas Tata Ruang bertemu dengan pengelola dan pengurus yayasan yang menaungi kawasan untuk bangunan tersebut. Otomatis setelah penyegelan dilakukan, Mal Green Tebet tidak boleh beroperasi.

"Prinsipnya, bangunan yang sudah disegel tidak boleh beroperasi," kata dia.β€Ž

Dia juga mengatakan bahwa tak ada jangka waktu tertentu bagi pengelola gedung hingga mereka selesai mengurus SLF. Apabila semua urusan mengenai SLF telah diselesaikan pihak pengelola, maka nantinya Mal akan kembali beroperasi.

"Ya kita nggak ada deadline ya, kalau sudah kita segel prinsipnya mulai hari ini tidak boleh beroperasi, tapi kalau mereka sudah ngurusin SlF otomatis dapat dimanfaatkan kembali," pungkasnya.





(rni/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads