Anggota DPR memang tidak dilarang menjalankan kegiatan keartisan. Fadli pun mengaku pernah cukup lama bermain teater sebelum terjun ke politik sehingga berakting bukanlah hal baru baginya.
"Ini pertama kali main sinetron. Kalau teater dulu sering, terakhir tahun 2010 di TIM," kata Fadli saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli tentunya punya alasan tersendiri mengapa memilih sinetron ini jadi debut sinetronnya. Waketum Gerindra ini mengaku ada pesan-pesan bermakna yang disampaikan ke masyarakat.
"Menurut saya, sinetronnya merakyat dan di sinetron itu saya juga jadi diri sendiri," ujarnya.
Aksi Fadli di sinetron ini tentunya menjadi sensasi tersendiri. Posisinya sebagai Wakil Ketua DPR menjadi sorotan meski sebenarnya tidak ada aturan yang melarang.
Awalnya, aturan di Kode Etik DPR berbunyi bahwa anggota DPR dilarang terlibat di iklan, film, sinetron dan kegiatan seni lainnya yang komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat DPR. Banyak yang kontra dengan aturan ini sehingga aturan ini kemudian dibahas kembali.
Setelah melewati pembahasan ulang di Mahkamah Kehormatan Dewan, akhirnya aturan tersebut dihapuskan. Para wakil rakyat boleh ngartis asalkan tetap mendahulukan tugas-tugas kedewanan.
(trq/van)