PN Tangerang Kembali Loloskan Gembong Narkoba dari Ancaman Hukuman Mati

PN Tangerang Kembali Loloskan Gembong Narkoba dari Ancaman Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 10:56 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - UU Narkotika tegas mengancam importir narkotika lebih dari 5 gram diancam dengan hukuman mati. Tapi pada kenyataannya, banyak importir yang hanya dihukum belasan tahun penjara belaka.

Seperti terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebagaimana dilansir websitenya, Kamis (5/4/2015). Kasus bermula saat dua kurir internasional berkewarganegaraan Malaysia, Thor Lean Sin dan Yeap Ah Hock, tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Hong Kong pada 11 Mei 2014.

Mereka berpisah setelah turun dari pesawat dan melewati imigrasi seakan-akan tidak saling kenal. Saat melewati X-ray, Thor terdeteksi membawa sabu. Setelah badannya digeledah, di kedua pahanya terdapat plastik yang dilakban dan berisi sabu seberat 2,8 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan Yeap? Awalnya ia lolos dari X-ray. Tapi saat tangannya diusap dengan handscan narcodetector, alat tersebut berbunyi. Setelah digeledah, alas sepatu yang dipakai Yeap disisipi sabu seberat 194 gram. Saat dilakukan cek fisik, Yeap juga menyimpan sedotan berisi sabu di lubang anusnya.

"Saya dapat barangnya dari Ahuat di Hong Kong," kata Yeap.

Atas barang bukti itu, keduanya lalu digelandang ke kantor kepolisian. Mereka kemudian diadili dengan berkas terpisah. Dalam pertimbangan majelis, hal-hal yang meringankan Yeap yaitu bersikap sopan selama persidangan, berterus teras dan belum pernah dihukum di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," putus majelis hakim yang diketuai oleh Maringan Sitompul dengan anggota Syamsuddin dan Ninik Anggraini pada 16 Januari 2015.

Lalu berapa hukuman yang dijatuhkan kepada Thor? Tidak dijelaskan dalam putusan itu.

Vonis ringan ini merupakan hukuman ringan untuk kesekian kalinya yang dijatuhkan oleh PN Tangerang. Pada Senin (2/3) lalu, PN Tangerang juga menjatuhkan vonis 'nihil' kepada Ratu Narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa. Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulang kali mengimpor sabu dari China ke Indonesia, Chan Man Man, juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 Kg sabu. Hukuman 18 tahun penjara ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads