Mandra yang terkenal karena sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (5/3/2015). Salah satu petugas jaga di Bareskrim membenarkan kedatangan komedian Betawi itu.
"Sudah masuk ke dalam orangnya," kata seorang petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 10.30 WIB, Mandra masih berada di ruang pemeriksaan Bareskrim.
Mandra ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 40 miliar. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
Mandra dalam jumpa pers di rumahnya Rabu (11/2/2015) membantah tuduhan jaksa. Menurutnya dia hanya menjadi korban penipuan temannya Iwan Chermawan.
"Kalau saya terlibat dan menikmati seperti yang disangkakan, saya berani ditimpakan apa pun bentuk yang paling berat buat saya. Yang paling dahsyat. Saya ikhlas," kata Mandra sambil menangis terisak di kediamannya, Jalan Radar Ari, Gang Haji Anam, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.
Menurut Mandra, dia tidak tahu sama sekali dengan apa yang dituduhkan jaksa. Dia sendiri sudah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan transaksi dengan TVRI.
"Saya memang dibodohi, percaya saja sama orang. Saya memang kasih kuasa sama Haji Iwan untuk lakukan transaksi. Dan saya sudah bilang kalau perusahaan saya mati, suratnya belum diperpanjang. Tapi mengapa jadinya begini. Orang lain yang makan cabe, ngapa saya yang kepedesan," terang Mandra.
(slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini