Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, yang seharusnya menyerahkan RAPBD ke Kemendagri adalah Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak eksekutif. Sementara pihak legislatif yakni DPRD DKI, hanya bertugas untuk memnyetujui draft tersebut sebelum diserahkan ke Kemendagri.
"Aneh kalau DPRD DKI ikut menyerahkan RAPBD ke Kemendagri. Yang jadi eksekutor kan eksekutif," ujar Ade Irawan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya harus dicek apakah betul DPRD juga menyerahkan anggaran atau tidak. Kalau iya, itu bisa ditindak lanjuti. Ini ada keanehan, bisa jadi gejala bahwa DPRD ingin memaksakan usulannya untuk dimasukkan dalam APBD," kata Ade.
Untuk diketahui, saat ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyerahkan RAPBD DKI 2015 ke Kemendagri dalam format e-budgeting. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan bahwa RAPBD yang diajukan Ahok ke Kemendagri cacat prosedur. Atas dasar itulah kemudian DPRD DKI juga mengirimkan RAPBD ke Kemendagri.
"Ketika yang dikirim Ahok ke Kemendagri kami katakan itu adalah cacat prosedur, maka kami kirim (RAPDB) ke sana (Kemendagri)," kata Taufik.
Hal itu dikatakan Taufik usai bertemu dengan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek (Donny) di kantor Kemendagri, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3) sore.
Taufik mengakui bahwa semestinya yang berhak mengirimkan RAPBD adalah Gubernur. Menurut dia DPRD sebenarnya menyerahkan RAPBD itu ke Gubernur, dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kami serahkan kepada kepala daerah juga, tembusannya kami kasih ke sini (Kemendagri). Supaya Kemendagri ada bandingannya dalam melihat APBD," kata politisi Partai Gerindra itu.
(jor/jor)