"Selama putusan itu belum final, tidak kubu siapapun bisa melakukan perombakan di fraksi," kata Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Ahmadi Nur Supit saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, jika putusan mahkamah partai bersifat mengikat maka keinginan itu sah dan bisa diterima. Tapi, dia mengingatkan kalau putusan mahkamah partai itu belum diterima oleh semua pihak. Apalagi status kepengurusan kubu Agung pun belum definitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, Supit melanjutkan kalau putusan mahkamah partai justru memperkeruh polemik dan bukan menjadi solusi penyelesaian. Perbedaan pendapat hakim dalam majelis mahkamah partai menjadi acuan yang belum jelas dan dianggap masih simpang siur.
"Putusannya masih simpang siur karena ada dua hakim di mana Munas Ancol diyatakan yang sah. Sementara dua hakim Muladi dengan Natabaya itu menyatakan diselesaikan ke pengadilan. Jadi dua hal ini tentunya harus diverifikasi mana amar putusan yang sebenarnya, karena belum jelas," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono mengatakan selain menyerahkan susunan kepengurusan ke Kemenkumham, pihaknya bakal mempertimbangkan perombakan fraksi Golkar di DPR. Hal ini menurutnya untuk penyegaran kepengurusan.
"Bilamana dipandang perlu (perombakan fraksi) maka kami akan melakukan perbaikan. Ini juga untuk penyegaran," katanya di DPP Golkar, Selasa (3/3/2015).
(hat/jor)