Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Ahmadi Nur Supit mengatakan kalau itu persepsi kubu Agung saja. Padahal, putusan Mahkamah Partai belum final dan tidak mengikat.
"Itu kan sementara dari kubunya Agung seperti itu. Saya kira sah-sah saja menerjemahkan sesuatu itu. Karena kalau anggota mahkamah partai yang kubu Agung pendapatnya menerima Munas Ancol," kata Supit saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang harus diterjemahkan dengan baik," sebut Ketua Badan Anggaran DPR itu.
Hal senada diakui Ketua DPP kubu Ical, Tantowi Yahya. Dia mengaku bingung dengan pelaporan serta pendaftaran yang dilakukan kubu Agung. Pasalnya, putusan Mahkamah Partai pada Selasa (3/3), dianggapnya terbelah dua.
"Artinya tidak ada kepungurusan yang diakui secara mayoritas dari empat hakim yang ada. Lantas Kubu Pak Agung mau mendaftarkan apa?" ujar Tantowi dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3/2015).
(hat/jor)