Kubu Agung Daftarkan ke Kemenkumham, Ical Cs: Itu Terjemahan Sementara

Kubu Agung Daftarkan ke Kemenkumham, Ical Cs: Itu Terjemahan Sementara

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 04:31 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono melaporkan hasil putusan Mahkamah Partai dan mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) pun menanggapi sinis aksi Agung Laksono Cs itu.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Ahmadi Nur Supit mengatakan kalau itu persepsi kubu Agung saja. Padahal, putusan Mahkamah Partai belum final dan tidak mengikat.

"Itu kan sementara dari kubunya Agung seperti itu. Saya kira sah-sah saja menerjemahkan sesuatu itu. Karena kalau anggota mahkamah partai yang kubu Agung pendapatnya menerima Munas Ancol," kata Supit saat dihubungi, Rabu (4/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang mestinya kubu Agung harus menerjemahkan putusan dengan baik. Apalagi pelaporan serta pendaftaran ke Kemenkumham tanpa 'komunikasi' dengan kubu Ical.

"Ini yang harus diterjemahkan dengan baik," sebut Ketua Badan Anggaran DPR itu.

Hal senada diakui Ketua DPP kubu Ical, Tantowi Yahya. Dia mengaku bingung dengan pelaporan serta pendaftaran yang dilakukan kubu Agung. Pasalnya, putusan Mahkamah Partai pada Selasa (3/3), dianggapnya terbelah dua.

"Artinya tidak ada kepungurusan yang diakui secara mayoritas dari empat hakim yang ada. Lantas Kubu Pak Agung mau mendaftarkan apa?" ujar Tantowi dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3/2015).



(hat/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads