"Presiden sudah punya langkah-langkah. Ya saya rasa itu positif. Kalau bentuknya saya tidak tahu," ujar Jimly usai Seminar Peradaban Polisi dan Politik di Gedung Gading Marina Function Hall, Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakut, Rabu (4/3/2015).
Salah satu bentuk hukum yang disarankan oleh Jimly adalah dengan dikoreksinya Praperadilan pada kasus-kasus korupsi. Sebab belajar dari Praperadilan Komjen BG, Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya membatalkan penetapan tersangka Jenderal Bintang 3 itu dalam kasus rekening gendut.
"Termasuk praperadilan bisa jadi koreksi, khusus untuk tersangka korupsi. Kalau hakimnya kemudian mengikuti cara berpikirnya Sarpin maka itu bisa jadi tempat untuk koreksi. Sebab KPK tidak punya kewenangan untuk SP3, (nanti lalu) satu-satunya melalui mekanisme praperadilan," kata anggota Tim 9 itu.
Namun Jimly mengingatkan, koreksi yang dimaksudnya jangan sampai meluas pada kasus-kasus lain di luar korupsi. Ia pun berharap agar solusi yang akan diberikan Jokowi nanti bisa mengakhiri kriminalisasi bagi penegak hukum.
"Tapi jangan sampai itu diperluas. Karena KUHAP menjadikan kasus tersangka itu sebagai objek praperadilan. Jadi ini khusus untuk kasus korupsi saja," tutur Jimly.
"Saya harapkan setelah ini tidak ada lagi kriminalisasi. Kalau orang dinyatakan sebagai tersangka murni karena hukum," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
(ear/jor)











































