Jimly: Praperadilan Korupsi Bisa Dikoreksi

Jimly: Praperadilan Korupsi Bisa Dikoreksi

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 22:29 WIB
Jimly: Praperadilan Korupsi Bisa Dikoreksi
Jakarta - Presiden Joko Widodo disebut sedang menyiapkan solusi penyelesaian kriminalisasi penegak hukum menyusul kisruh KPK dan Polri. Ahli tata negara Jimly Asshiddiqie pun menyambut positif itu dan mengatakan mungkin salah satu bentuknya adalah dengan mengkoreksi praperadilan pada kasus korupsi seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan.

"Presiden sudah punya langkah-langkah. Ya saya rasa itu positif. Kalau bentuknya saya tidak tahu," ujar Jimly usai Seminar Peradaban Polisi dan Politik di Gedung Gading Marina Function Hall, Jl Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakut, Rabu (4/3/2015).

Salah satu bentuk hukum yang disarankan oleh Jimly adalah dengan dikoreksinya Praperadilan pada kasus-kasus korupsi. Sebab belajar dari Praperadilan Komjen BG, Hakim Sarpin Rizaldi akhirnya membatalkan penetapan tersangka Jenderal Bintang 3 itu dalam kasus rekening gendut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk praperadilan bisa jadi koreksi, khusus untuk tersangka korupsi. Kalau hakimnya kemudian mengikuti cara berpikirnya Sarpin maka itu bisa jadi tempat untuk koreksi. Sebab KPK tidak punya kewenangan untuk SP3, (nanti lalu) satu-satunya melalui mekanisme praperadilan," kata anggota Tim 9 itu.

Namun Jimly mengingatkan, koreksi yang dimaksudnya jangan sampai meluas pada kasus-kasus lain di luar korupsi. Ia pun berharap agar solusi yang akan diberikan Jokowi nanti bisa mengakhiri kriminalisasi bagi penegak hukum.

"Tapi jangan sampai itu diperluas. Karena KUHAP menjadikan kasus tersangka itu sebagai objek praperadilan. Jadi ini khusus untuk kasus korupsi saja," tutur Jimly.

"Saya harapkan setelah ini tidak ada lagi kriminalisasi. Kalau orang dinyatakan sebagai tersangka murni karena hukum," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

(ear/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads